Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Binkam

Polres Bontang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

humas3 humas3By humas3 humas320 December 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Pengambil Barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya dengan maksud ingin dimiliki merupakan perbuatan melanggar hukum. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan perbuatan Pencurian.

Polres Bontang melalui Tim Rajawali Sat Reskrim kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengambil barang milik orang lain berupa uang dan HP. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000,-.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono kepada media ini menuturkan keberhasilan pengungkapan ini berkat keterangan dan kerjasama dengan korban mempelajari CCTV di rumah korban.

Dalam rekaman CCTV menunjukkan seorang laki-laki yang tidak dikenal beraktivitas di dalam rumah. Dari hasil rekaman CCTV tersebut melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku bernama AA (21) WARGA Jl. Bulu Tangkis Rt. 40 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Pria pengangguran tersebut berhasil ditangkap di Jl. Mangga Rt. 25 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Xiomi Redmi 4A warna hitam, uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 4 (empat) buah kunci diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses hukum, Penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkas Kasubbag HUmas Iptu Suyono.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version