Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Berhasil Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Bontang

Polres Bontang Berhasil Amankan Seorang Pelaku Curanmor

humas4 humas4By humas4 humas417 July 2021No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Pelaku Pencurian Kendaraan bermotor di Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan ditangkap oleh pemiliknya dan warga sekitar. Pelaku sempat mengaku bahwa motor itu miliknya, Kamis (15/7/2021).

Setelah korban meminta kepada pelaku menunjukkan bukti kepemilikannya, pelaku tidak berkutik. Akhirnya pelaku digelandang dan diserahkan kepada Polisi pukul 18.00 wita.

Pelaku adalah H (20) warga Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, akhirnya harus berurusan dengan Polisi dan merayakan Hari Raya Idul Adha di tahanan Mapolres Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menerangkan Pengungkapan kasus Curanmor ini berkat bantuan korban dan masyarakat yang berhasil meringkus pelaku setelah melakukan perbuatannya.

Suyono menjelaskan, motor dengan nomor polisi KT-6694-DH itu awalnya diparkir di teras rumah. Saat korban bangun tidur sekira pukul 16.30, melihat kendaraan tersebut sudah tidak ada atau hilang.

Kemudian korban AE bersama istrinya Y  berusaha mencari dengan cara berpencar hingga menemukan motornya yang hilang dibawa tersangka di depan Hotel Musyafir  Jl. Selat karimata Kel. Tanjung laut Kec. Bontang selatan Kota Bontang, terang Suyono.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang dan masih dalam pengembangan. Tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version