Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba, Tersangka Ditangkap dengan 514 Gram Sabu
Bontang

Polres Bontang Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkoba, Tersangka Ditangkap dengan 514 Gram Sabu

polda kaltimBy polda kaltim2 February 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polres Bontang mencatat keberhasilan signifikan dalam memerangi peredaran narkoba setelah berhasil menangkap seorang pengedar dengan barang bukti seberat 514 gram sabu. Kepala Kepolisian Resor Bontang, AKBP Alex F L Tobing, mengungkapkan informasi ini melalui pernyataan resmi yang disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan.

Keberhasilan ini bermula dari penangkapan seorang warga Api-Api berinisial Fa (26 tahun) di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Lestari, pada Kamis, 1 Februari 2024, sekitar pukul 16.00 WITA. Menurut Kapolres Bontang, Fa ditangkap setelah baru saja mengambil sabu di jalan menggunakan sistem jejak, dan aksi tersebut langsung direspons oleh pihak kepolisian.

“Tersangka habis ambil sabu di jalan, pakai sistem jejak, langsung diringkus,” ungkapnya.

Setelah berhasil mengamankan Fa, polisi juga berhasil mengungkap bahwa tersangka telah dijanjikan upah sebesar 5 gram sabu sebagai imbalan atas perannya sebagai kurir sekaligus pengedar. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul sabu tersebut, mengingat tersangka dihubungi oleh pihak yang tidak dikenal melalui handphone.

“Kami memang sebelumnya sudah dapat laporan dari masyarakat, makanya langsung ditindak lanjuti,” jelas Kapolres Bontang.

Terhadap tersangka, Fa, pihak kepolisian telah menjatuhkan dakwaan berdasarkan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Fa menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari upaya keras Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version