Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Pria Berhasil Diamankan Polisi
Bontang

Polres Bontang Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Narkoba, Dua Pria Berhasil Diamankan Polisi

polda kaltimBy polda kaltim19 May 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Bontang – Polres Bontang kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Kamis (18/5/2023) pukul 02.15, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba.

Kedua pengedar yang ditangkap adalah Ud (50), seorang warga Berebas Tengah, dan MD (32), seorang warga Tanjung Laut Indah. Keduanya berhasil ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Berebas Tengah, Bontang Selatan.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu M. Yazid, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian, dan Ud berhasil ditangkap di area parkir hotel.

“Dalam penangkapannya, ditemukan sabu di tangan kiri Ud, sebanyak 1 bungkus atau seberat 0,43 gram,” ungkapnya.

Setelah diinterogasi, Ud mengaku membeli narkoba tersebut dari MD, yang berada di salah satu kamar hotel. Tim Satresnarkoba langsung mendatangi kamar tersebut, dan berhasil menemukan 1 bungkus sabu yang disembunyikan di luar jendela kamar, dengan berat sebanyak 0,90 gram.

“Selain itu, juga ditemukan uang sejumlah Rp 300 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba, yang ditemukan di dekat lemari. Uang tersebut telah habis digunakan oleh Ud untuk membeli sabu dari MD,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka akan menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya, menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Bontang. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari bahaya narkoba.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version