Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Bontang

Polres Bontang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

humas4 humas4By humas4 humas49 December 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BONTANG –Polsek Bontang Selatan kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang, Sabtu (7/12/2019).

Polsek Bontang Selatan mengamankan seorang pria (24) yang mengaku bernama BD di rumahnya di  Jln. Zamrud gang zamrud 17 RT 51 kelurahan berbas tengah kecamatan Bontang selatan kota bontang.

Dari tangan pelaku Polisi yang melakukan penangkapan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) poket berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu berat kotor 0,65 gram dan 1 (satu) buah HP merek Oppo warna gold putih.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan bila anggota telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelab Narkoba di Kota Bontang.

Kasubbag Humas juga menjelaskan bila keberhasilan itu adanya informasi masyarakat yang merasa resah lingkungannya dijadikan lokasi pesta Narkoba, Setelah dilakukan penyelidikan dan pengamatan didapati seorang laki laki dipinggir gang yang sedang jongkok main HP, yang mengaku bernama BD, setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 poket plastik diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di atas pondasi parit disamping dia jongkok yang diakui sebagai miliknya.

Saat ini pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek Bontang selatan guna menjalani Proses penyidikan, terhadapnya dijerat dengan pasal 112 atau 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Suyono.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menyampaikan ucapan terimakasih kepada warga masyarakat yang mau memberikan informasi adanya peredaran Narkoba dilingkungannya.

“kami tidak main-main, pelaku peredaran Narkoba akan kami tindak tegas, siapapun dia, tidak ada istilah Tahanan luar ataupun penangguhan penahanan”tegasnya

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version