Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Di Kota Taman
Uncategorized

Polres Bontang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Di Kota Taman

humas4 humas4By humas4 humas426 November 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BONTANG – Sat Reskoba Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Narkoba di Kota Taman julukan Kota Bontang.

Seorang pria bernama JM (23) berhasil ditangkap dirumahnya di Jl Ks Tubun Gg Arwana I Rt 17 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang tanpa perlawanan, Rabu (13/11/2019).

Dalam penangkapan tersebut Polri mendapat barang bukti berupa 10 (Sepuluh) bungkus plastik klip warna bening berisi butiran Kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 2,96 gram.

Selauin barang bukti tersebut dalam penggeledahan rumah, Anggota Sat Resko Polres Bontang juga mendapati barang bukti lain berupa 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna biru dan 1 (satu) buah bungkus kapas bertuliskan COTTONBACON.

Kapolres Bontang Akbp Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan bila pengungkapan peredaran gelap Narkoba tersebut berkat adanya laporan masyarakat yang merasa resah karena lingkungannya sering digunakan sebagai lokasi transaksi Narkoba.

Setelah mendapat Laporan, anggota langsung berkerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama JM lengkap dengan barang bukti berupa Narkoba yang disimpan di dalam Salon Sound System, kata Suyono..

Pelaku mengaku bermain (pengedar) Narkoba sejak satu setengah tahun lalu dan sempat berhenti sekitar 6 bulan saat menikah, namun perbuatan itu kambuh lagi dimana kejadian ini kali pertama mengulangi perbuatannya, terang Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana Pelaku dan Barang Bukti saat ini dimankan di Polres Bontang guna menjalani proses Penyidikan dan Pengembangan. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version