Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Bersama Personel Gabungan Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla
Bontang

Polres Bontang Bersama Personel Gabungan Laksanakan Patroli dan Sosialisasi Karhutla

humas3 humas3By humas3 humas324 July 2021Updated:24 July 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang –  Personil gabungan menggelar Patroli dan sosialisasi bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun Nyerakat Kampung RT.07 dan 08 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Jumat (23/7/2021).

Ikut dalam Patroli gabungan dan sosialisasi bahaya Karhutla Bhabinkamtibmas Bontang Lestari Bripka Free Hardy, Babinsa Bontang Lestari Sertu Darman, MPA Bontang Lestari Mahbul, Mangala Acni Diana dan Ardiansyah.

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasi Humas AKP Suyono, kegiatan Patroli dan Sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kota Bontang.

Dalam kegiatan Patroli gabungan anggota TNI, Polri, MPA dan Mangala Acni, juga melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pehamanan kepada masyarakat.

Selain patroli, Aparat gabungan ini juga mencari titik penampungan air yang dapat digunakan jika kebakaran hutan dan lahan terjadi di titik-titik lokasi rawan kebakaran.

Dalam Sosialisasi itu disampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Undang Undang No 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah bagi pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, terangnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version