Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Bongkar Curanmor di Loktuan melalui Patroli Media Sosial, Pelaku Diamankan di Marangkayu
News

Polres Bontang Bongkar Curanmor di Loktuan melalui Patroli Media Sosial, Pelaku Diamankan di Marangkayu

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim7 January 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Pemanfaatan patroli siber oleh Kepolisian Resor Bontang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Slamet Riyadi RT 43, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Selasa, (30/01/25), sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Reserse. Dari hasil penelusuran, petugas mendapati satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi KT 6983 AB yang diduga merupakan hasil curian ditawarkan melalui grup jual beli di media sosial.

Berbekal informasi tersebut, Tim kemudian melakukan penelusuran jejak digital secara berkelanjutan hingga mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial FMS (22). Pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 Wita dini hari di mess CGS wilayah Marangkayu.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari optimalisasi patroli siber dan pemantauan aktivitas mencurigakan di media sosial.

“Jejak digital di media sosial menjadi petunjuk awal yang sangat penting. Dari situ, Tim melakukan pengembangan hingga terduga pelaku berhasil diamankan,” jelas AKP Randy.

Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Humas Polda Kaltim

#polri#poldakaltim#divhumas#polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version