Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Gagalkan Peredaran 1,84 Gram Sabu
Bontang

Polres Bontang Gagalkan Peredaran 1,84 Gram Sabu

humas3 humas3By humas3 humas34 October 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bontang dibawah kendali Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Kota Bontang.

Polisi mengamankan sorang pria yang mengaku bernama SOF (38) dirumah kontrakannya di Jl Lumba lumba II Rt 27 kel tanjung laut indah kec. Bontang Selatan Kota Bontang, lengkap dengan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,84 gram.

Selain barang bukti berupa Sabu, Polisi juga mengamankan barang lain antara lain 1 (satu) buah pipet kaca bekas pemakaian, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna ungu, 1 (satu) buah celana pendek warna cream dan uang tunai sebanyak Rp 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah), kesemua barang diakui kepemilikannya oleh tersangka SOF.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, SH menjelaskan awal mulai pengungkapan adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di sebuah rumah di Tanjung Laut Indah.

Berbekal informasi tersebut anggota berhasil mengamankan seorang pria lengkap dengan barang bukti berupa Sabu sebanyak 1,84 Gram dan barang bukti lainnya, jelas Kasat Reskoba..

Saat ini masih dalam pengembangan, darimana barang haram itu didapat dan hendak dikemanakan barang tersebut serta berrapa lama menjalani bisnis barang setan itu, jelas Kasat Reskoba.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP H. Suyono.

Humas Polda Kaltim

polda kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version