Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Gelar Press Realese Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan
News

Polres Bontang Gelar Press Realese Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim19 February 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polres Bontang laksanakan Press Realese terhadap pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing yang menimpa korban UW (58) selaku pemilik Ruko bahan bangunan.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim bersama Kasi Humas Polres Bontang pimpin kegiatan press release, Selasa (18/02/2025).

Kapolres menjelaskan saat kejadian korban yang berada di dalam toko, tanpa diduga tiba tiba datang seorang laki laki tak dikenal masuk ke dalam ruko, selanjutnya melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan sebilah parang yang ditempelkan di leher korban. Saat itu terduga mengambil uang tunai yang ada di dalam laci toko sebesar Rp 3.000.000 berikut satu unit ponsel merek Xiaomi berwarna putih dan melarikan diri.

Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan dan Tim berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah lokasi di daerah Simpang Sangatta – Bontang Kec Teluk Pandan pada hari Senin (17/02/2025)

Pelaku R (42) berhasil diamankan berikut BB parang yang digunakan, tas ransel, sepeda motor, masker warna merah, hoodie warna abu abu / lengan biru dan HP yang diambil dari korban. Dari penelusuran Tim, terduga adalah seorang Residivis.

Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 365 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 9 (sembilan) tahun.

Kapolres Bontang menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan dan Tindak Pidana, Polres Bontang akan melakukan tindakan Kepolisian secara profesional, tegas, dan berkeadilan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih lanjut pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat kota bontang agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu dan berita yang belum jelas kebenarannya, Polres Bontang berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas dan mengajak serta masyarakat untuk bersama-sama kita jaga kondusifitas kota bontang, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama, tutup Kapolres

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version