Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM
Bontang

Polres Bontang Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM

humas4 humas4By humas4 humas425 July 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Bertempat Polres Bontang telah dilaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM, Senin (24/7/2023).

Dalam press Release Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengungkapkan penyalahgunaan BBM jenis pertalite melibatkan pengetap, operator dan pengawas SPBU.

“ mereka saling bekerjasama total kami amankan 5 orang “ sebutnya.

Diberitakan sebelumnya https://polresbontang.com/beli-pertalite-di-spbu-berkali-kali-penimbun-operator-dan-pengawas-ditangkap-polisi/ Sat Reskrim Polres Bontang membongkar kasus penimbunan BBM pertalite yang terjadi di SPBU Tanjung Laut. Dimana tersangka bisa melakukan pengisian pertalite berkali kali karena adanya kerja sama dengan para operator SPBU.

Mereka pun dijerat pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version