Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Bontang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Muara Badak, Dua Tersangka Diamankan
Poldakaltim

Polres Bontang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu di Muara Badak, Dua Tersangka Diamankan

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim23 January 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Bontang – Polres Bontang menggelar konferensi pers pada Rabu, 22 Januari 2025, untuk memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Badak. Dalam operasi ini, dua tersangka berinisial YP (22 tahun) dan OCW (20 tahun) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 503 gram.

Kapolres Bontang menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di area parkir Indomaret Jalan Kapiten Toko Lima, Desa Muara Badak Ilir. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Bontang dan Unit Reskrim Polsek Muara Badak segera melakukan penyelidikan intensif.

Pada Sabtu, 18 Januari 2025, pukul 13.00 WITA, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sabu seberat 503 gram yang disembunyikan dalam kotak susu merek SGM berwarna merah, disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi KT 3720 CBB. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merek Redmi hitam sebagai barang bukti pendukung.

“Tersangka YP dan OCW kini kami tahan dan akan diproses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berkontribusi dalam pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.

“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum adalah kunci utama dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah kita. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. Situasi di lokasi kejadian kini terpantau kondusif.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version