TANJUNG SELOR – Polres Bulungan berhasil mengamankan pemilik dan mekanik bengkel di Km 2 Jl Raya Jelarai Desa Jelarai Selor, Bulungan. Kedua pelaku itu terbukti menjual spare part kendaraan pelanggan, pada Selasa (26/9).
Diketahui, April 2017 lalu ED membawa 1 unit truk Toyota Dyna ke bengkel milik PD (40) warga Jl Jelarai RT 7 Tanjung Selor. Lalu, PD meminta uang muka untuk membeli spare part. Tetapi, pelaku belum juga memperbaiki, alasannya menunggu spare part.
Kemudian, Mei 2017, ED kembali membawa 1 unit truk Mitsubishi Cunter ke bengkel milik PD. Dan, PT Semilir selaku pemilik truk memenuhi kebutuhan spare part, namun masih juga belum diperbaiki.
ED merasa curiga dan melaporkan PD selaku pemilik bengkel ke Polres Bulungan, dengan dugaan penggelapan spare part kendaraan. Diperkirakan ED mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.
Kapolres Bulungan AKBP Muhamad Fachry Melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Prasetya Adi membenarkan ada laporan tersebut, Rabu (27/9) lalu. Pihaknya juga telah mengamankan pemilik bengkel dan mekanikanya.
“Kedua pelaku dibawa ke mapolres bulungan untuk dimintai pertanggung jawabanya. Pemilik bengkel tidak dapat menunjukan barang milik ED dan mengakui bahwa barang/spare part mobil dump truck tersebut sudah di jual ke orang lain,†ungkapnya.
Spare part yang diduga digelapkan PD antara lain satu set transmisi dari ranmor truck Mitsubhisi Cunter, satu set gardan dari ranmor truck Mitsubhisi Cunter, satu 1 set gardan dari ranmor truck Toyota Dyna; satu buah fluyer fuel pump dari ranmor truck Toyota Dyna, 1 buah nosel dari ranmor truck Toyota Dyna.
“Modus pemilik bengkel sebagai mekanik, yaitu melakukan perbaikan truck dengan meminta uang muka. Kemudian membongkar spare part truck, dan melakukan tukar tambah spare part truck dengan pihak lain tanpa seijin pemilik,†ungkapnya.
Kombes Pol Ade Yaya Suryana selaku Kabid Humas Polda Kaltim membenarkan penangkapan tersebut, dan menghimbau agar masyarakat tetap berhati-hati.
HUMAS POLDA KALTIM