Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Kubar Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan
News

Polres Kubar Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Penadahan

humas4 humas4By humas4 humas41 March 2023Updated:1 March 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kubar – Polres Kutai Barat menggelar Press Release terkait kasus pencurian dan Penadahan emas, Selasa (07/02/2023).

Kronologis kejadian tindak pidana pencurian emas dan Penadahan yang dilakukan ke 2 orang tersangka yang terjadi pada tanggal 07 Februari 2023 sekitar jam 15.45 Wita bertempat di pasar Maleo Kec. barong Tongkok tepatnya ditoko emas “Mujur Abadi” milik Nawawi.

Setelah ke 2 tersangka diamankan tim resmob Polres Kubar, akhirnya tersangka yaitu MDS (43) dan KD (24) sehingga Kasat Reskrim AKP Asriadi, S.H., M.H., bersama penyidik Reskrim tersangka dibawa Keruangan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Pada hari selasa, 07 Februari 2023 sekira jam 15.45 Wita tepatnya di toko emas “Mujur Abadi” yang berada dipasar maleo Kec. Barong Tongkok, telah tejadi tindak pidana Pencurian terhadap perhiasan senilai Rp. 300.000,- ,(TIGA RATUS JUTA RUPIAH), dan saat kejadian tersebut pemilik toko sedang lengah dan dimanfaatkan kesempatan tersebut oleh Pelaku.Setelah Pelaku berhasil mengambil perhiasan emas tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan menjual kebeberapa tempat dengan Total penjualan Rp. 81.000.000(DELAPAN PULUH SATU JUTA RUPIAH) dijual di Kec. Muara Lawa dan Wilayah Samarinda.

Dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan oleh Sat Reskrim Pores Kubar Serta telah dilakukan Pengungkapan Terhadap Terduga Pelaku 1 orang Pelaku utama (Pengambilan Emas) Seorang perempuan (MDS) dan juga diamankan Pelaku sebagai penadah (KD) serta untuk terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengembangan Penyidik.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ke 2 tersangka serta dari pengakuan mereka, polisi telah mendapatkan beberapa barang bukti berupa: 1 buah topi berwarna hitam bertuliskan Italy Fila, 1 buah jam tangan berwarna hitam, 1 buah handphone Nokia berwarna biru, 1 buah handphone merk Vivo berwarna silver, 1 buah jaket berwarna abu-abu merah 1 unit sepeda motor Vario warna putih, 1 buah kalung emas yang ada bentuk hati, 1 buah kalung emas yang ada bentuk wanita dan Love, 1 buah kalung emas rantai, 2 buah cincin emas, dan 1 buah gelang emas.

Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa, S.H., yang didampingi Kasatreskrim AKP Asriadi S.H., M.H., , dalam Press Release mengatakan bahwa “Upaya dan tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik Sat dimana untuk posisi kasus sekarang ini masih dalam proses penyidikan untuk terduga pelaku lainnya masih dalam Pengembangan Penyidik.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim Polda Kaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version