Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Kukar Amankan Oknum ASN Terlibat Penyalahgunaan Narkotika
Kukar

Polres Kukar Amankan Oknum ASN Terlibat Penyalahgunaan Narkotika

humas4 humas4By humas4 humas423 March 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Kukar – Tim Tiger Satresnarkoba amankan Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Kartanegara (Kukar), karena tertangkap tangan mengantongi dua poket sabu-sabu seberat 0,74 gram.

Pelaku berinisial AA (36), ditangkap Tim Tiger Satresnarkoba Polres Kukar, di Jalan Mangkuraja 1, Kelurahan Loa Ipuh, Jumat (18/3/2022) malam.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan, AA ditangkap polisi selepas membeli sabu di Samarinda.

“Kita dapati dua poket (sabu-sabu) di kantong celananya,” kata AKP Rachmawan, Selasa (22/3/2022).

Dari hasil interogasi, AA mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi sendiri, sebab sejak dua tahun belakangan dia sudah kecanduan sabu.

Terkait status pelaku AA yang merupakan ASN aktif disalah satu OPD, AKP Rachmawan memastikan akan melaporkan kejadian ini ke bupati dan wakil bupati agar segera disikapi.

Belajar dari penangkapan AA, bisa saja Satresnarkoba Polres Kukar akan berkoordinasi dengan Pemkab Kukar untuk melakukan tes urine.

Selain barang bukti dua poket sabu-sabu, Tim Tiger juga menyita barang bukti satu unit smartphone milik pelaku. Akibat perbuatannya, AA terancam dengan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5-20 tahun penjara serta terancam dipecat sebagai ASN.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version