Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Kukar Berhasil Amankan Pengedar dan Kurir Narkoba
Binkam

Polres Kukar Berhasil Amankan Pengedar dan Kurir Narkoba

humas3 humas3By humas3 humas326 March 2020No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kukar – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tenggarong Seberang berhasil mengamankan tiga pemain narkoba yaitu HR (35), ES (32) dan LN (22), ketiganya warga Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kukar, Rabu (25/3).

Kapolres Kukar AKBP Andrias S.N, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian mengatakan, ketiga pemain narkoba tersebut di RT 11 Desa Separi oleh Kanit Reskrim IPDA Slamet Rijadi.

Pada saat personel mengamankan tersangka, ketiganya sedang asik nyabu dirumah tersangka HR, jelas Rido.

Lanjutnya, ketiga tersangka tersebut mempunyai peran yang berbeda-beda. Tersangka HR sebagai pengedar sedangka kedua rekannya ES dan LN bertugas sebagai kurir.

Dari tangan ketiganya, petugas menemukan 10 paket narkoba jenis sabu seberat 3,52 gram brutto. Lengkap dengan bukti lainnya, seperti timbangan digital, korek gas, pipet kaca, plastik klip, seperangkat alat hisap, uang tunai Rp 1,5 juta dan handpone.

Saat ini tersangka beserta barang bukti di amankan di Polres Kukar dan mereka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun pidana kurungan, tutup AKP Rido Doly Kristian.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version