Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Kutai Barat Berhasil Amankan Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial
Binkam

Polres Kutai Barat Berhasil Amankan Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial

humas3 humas3By humas3 humas318 April 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutai Barat – Perkembangan tekhnologi dan majunya alat komunikasi tentu menjadi hal yang berguna dalam menunjang serta memudahkan pekerjaan manusia. Tapi lain halnya dengan aksi seorang pemuda Kutai Barat yang malah menggunakan media sosial untuk memposting ujaran kebencian. Pemuda berinisal JT tersebut membuat status berisikan makian dan ancaman kepada petugas polisi.

Kejadian tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polres Kutai Barat, tim patroli cyber bentukan Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra yang mendapati postingan tersebut segera mengumpulkan bukti-bukti dan menyerahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar.

“kami lakukan patroli cyber setiap waktu, ada timnya sendiri. Saat tim tersebut memonitor salahsatu aplikasi media sosial menemukan postingan dari JT yang berisi ujaran kebencian”. Ucap Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa setelah tim patroli cyber mengumpulkan bukti-bukti berupa Screnshoot postingan atas nama akun Wanda Wan dan foto Profil Pelaku, selanjutnya diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Kubar untuk diamankan dan dilakukan penyidikan.

“Pelaku kami amankan di rumah neneknya tepatnya di kampung Balok asa kecamatan Barong Tongkok, kemudian kami bawa ke kantor dan dilakukan penyidikan lebih lanjut”.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Kutai Barat dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman kurungan maksimal enam (6) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar).

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., agar bijak dalam bersosial media. Tidak memposting Ujaran kebencian, Berita Hoax, dan lain sebagainya yang bersifat negative dan bisa merugikan banyak hal.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version