Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Kubar

Polres Kutai Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas412 March 2021No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Kutai Barat – Polres Kubar kembali menggelar Press Release, Seorang Ayah di Kabupaten Kutai Barat tega mencabuli bocah 5 tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri dan pelaku diancam 15 tahun penjara. Perilaku Adi karyawan salah satu perusahaan kelapa sawit di Kutai Barat ini benar-benar bejat dan amoral, bagaimana tidak, pria 34 tahun itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang berusia kurang dari 5 tahun.

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto kepada wartawan di Mapolres Kubar (10/03/2021) Rabu siang menjelaskan, “Tindakan asusila itu terjadi tanggal 24 Februari lalu di mes perusahaan kampung Muara Nilik, Kecamatan Damai, Kab. Kutai Barat. Adi melakukan perbuatan tak terpuji itu lantaran keinginananya berhubungan badan ditolak istrinya yang buru buru akan berangkat kerja”.

“Pria asal kabupaten Sopeng Sulawesi Selatan itu lalu menggauli putrinya sekitar pukul 6 pagi, akibat perbuatan itu korban merasa kesakitan saat buang air kecil, Ibu korban kemudian melakukan pemeriksaan anaknya ke Dokter dan diketahui mengalami sobekan selaput darah, tak terima dengan perbuatan pelaku sang ibu melapor ke pihak berwajib”. ungkap Kasast reskrim.

“Lelaki yang hanya mengenyam Pendidikan sekolah dasar itu diancam dengan pasal 76 e junto pasal 82 ayat dua UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, Adapun Adi sudah ditetapkan jadi tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Barat”. Tutup Kasat Reskrim Polres Kubar.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version