Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Kutai Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Kampung Lingau Kec.Nyuatan
Berita Media

Polres Kutai Barat Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Kampung Lingau Kec.Nyuatan

humas3 humas3By humas3 humas39 January 2024No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Kutai Barat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubar melakukan Rekonstruksi kasus Pembunuhan terhadap Korban kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Lingau Kec.Nyuatan. 09/01/2024

Rekonstruksi tersebut di laksanakan di halaman belakang Polres Kutai Barat yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Asriadi,S.H.,M.H., di hadiri Kanit Idik I Satreskrim Polres Kubar IPDA Zody Fatkhul Karim,S.Tr.K., beserta anggota Satreskrim Polres Kubar.

AKBP Kade Budiyarta S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi,S.H.,M.H., Melaksanakan Rekontruksi Kejadian tindak pidana pembunuhan  yang mengakibatkan kematian.

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi,S.H.,M.H., dalam kesempatan tersebut mengatakan ada 23 adegan yang dilakoni tersangka selama rekontruksi tersebut. Dalam adegan tersebut menjelaskan bagaimana dan apa motif tersangka membunuh korban. Rekontruksi tersebut diawali dengan tersangka dan korban meminum minuman keras hingga menyebabkan keributan dan terjadinya pembacokan oleh tersangka. ucap Kasat Reskrim

“Adapun motif terjadinya pembunuhan di karenakan tersangka tersinggung dan sakit hati dan dibawah pengaruh minuman keras akibat uang bensin yang di berikan tersangka kepada korban tidak dibelikan sesuai dengan uang yang diberikan tersangka ke korban.” terang Kasat Reskrim

Kasat Reskrim menjelaskan dalam adegan rekontruksi tersebut melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak 3 kali. lanjut AKP Asriadi,S.H.,M.H.

Adapun tersangka dijatuhi hukuman dengan pidana sesuai dengan pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP. tutup Kasat Reskrim

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version