Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Kutai Kartanegara Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Kukar

Polres Kutai Kartanegara Berhasil Mengungkap Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

humas4 humas4By humas4 humas412 March 2018No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

KUKAR, Poldakaltim.com,- Unit Reskim Polsek Anggana Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus Persetubuhan Anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang kakek dengan modus menyembuhkan sakit akibat “guna-guna” di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana Kutai Kartanegara, Minggu (12/03/2018).

Kejadian bermula saat pelaku Ulun (61) datang bertamu ke rumah orangtua korban kembang (14) pada selasa (06/03/2018) yang melihat keadaan korban, lalu mengatakan bahwa bocah perempuan itu sakit akibat guna-guna sehingga harus diobati. Tak mau anaknya menderita, maka orangtua pun menuruti saran dari pelaku untuk melakukan pengobatan.

Perbuatan pelaku terungkap setelah Tante korban yang curiga karena mencium bau minyak wangi ditubuh keponakannya setelah melakukan ritual. Setelah bertanya kepada korban, maka penuturan dari kembang lalu disampaikan kepada orangtuanya. Dan segera dilaporkan ke Polsek Anggana.

“Pelaku sudah ditahan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 81 Ayat 1  dan 2 Junto Pasal 76 Huruf d dan Pasal 82 ayat 1 Junto Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara diatas 5 tahun”, tegas IPTU Baharuddin, Kapolsek Anggana Polres Kutai Kartanegara

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version