Kutim, PoldaKaltim.com,– Satreskoba Polres Kutim kembali berhasil menangkap pengedar narkoba lintas kecamatan. (09/01)
Dia adalah Agus Prianto. Pria kelahiran Batu Malang 1879 itu berhasil ditangkap setelah sukses bisnis narkoba jenis sabu sabu selama dua tahun.
Agus yang merupakan warga pendatang asal pulau Jawa tersebut ditangkap di Jalan Wolter Monginsidi, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.
Pria yang bermukim di Gang Nusantara RT 09 RW 04 Kelurahan Teluk Lingga Kecamatan Sangatta Utara itu ditangkap bersama barang bukti berupa sembilan poket yang diduga jenis sabu seberat 3, 78 gram, satu buah HP dan beberapa plastik klip.
Dikatakan Kasatnarkoba Iptu Abdul Rauf, penangkapan bermula, pada awal tahun 2018, Unit Ipsnal Reskoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Sangatta Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan Agus.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Ternyata benar, saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan dibengkelnya ditemukan sembilan poket sabu.
Masing masing, disimpan dalam kotak warna hitam satu poket, disembunyikan di samping meja ruang depan satu poket dan tujuh poket di dalam kemasan warna hitam yang ditaruh di bawah meja ruang depan serta beberapa plastik klip.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Adapun motif pelaku berjualan narkotika jenis sabu adalah karena faktor ekonomi. Berjualan sabu dua setahun terakhir ini. Kemudian tersangka beserta BB dibawa ke Polres Kutim guna proses penyidikan†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM