Kutim, PoldaKaltim.com,-Â Tersangka pembunuhan di Kecamatan Muara Bengkal, Mulyadi (41) digiring ke Mako Polres Kutai Timur (Kutim) untuk menjalani rekontruksi pada Selasa (16/1) mendatang. (11/01).
Kapolsek Muara Bengkal AKP Zarma Putra melalui Kanit Reskrim, Darwin Sihan menuturkan, selain menjalani rekontruksi, pelaku dipindahkan untuk mengantisipasi keamanan dan kondusifitas.
“Pemindahan tersangka juga dikarenakan keamanan kondusifitas. Selain itu, agar koordinasi kepada Kejaksaan lebih mudah dan cepat,” ujar Darwin.
Sementara itu, untuk pemeriksaan dan pemberkasan tahap awal juga sudah rampung. Sehingga, Jumat (5/1) lalu, dari Polsek Muara Bengkal tersangka dipindahkan ke Mako Polres. “Saksi-saksi juga sudah diBAP kan semua,” ucapnya.
Sebelumnya, Mulyadi telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan menghabisi nyawa istrinya Hemayani Handayani (29), Senin (1/1) lalu.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan “Pasangan suami istri itu merupakan warga Jalan Manggis, RT 11 Desa Benua Baru, Kecamatan Muara Bengkal, Kutim. Pelaku membunuh istrinya menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban mengalami luka pada tangan kanan nyaris putus dan perut. †tutup Ade Yaya
Meski sempat melarikan diri setalah membunuh istrinya, pelaku berhasil ditangkap jajaran Polsek Muara Bengkal setelah keluar dari persembunyiannya karena diduga kelaparan
HUMAS POLDA KALTIM