Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Mahulu – Satuan Reserse Kriminal Polres Mahakam Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian pupuk di Gudang PT. MCA 1 yang berlokasi di Kampung Danum Paroy, Kecamatan Laham.

Kasus tersebut terkuak setelah pihak perusahaan melaporkan hilangnya 82 karung pupuk dalam dua peristiwa berbeda pada awal Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial ‘AA’ (27) sebagai tersangka. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gembok yang telah dirusak, dokumen pengeluaran pupuk, serta surat jalan internal perusahaan.

Kasat Reskrim Polres Mahakam Ulu menegaskan, tersangka akan diproses hukum sesuai Pasal 363 Ayat (2) KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Mahakam Ulu juga mengingatkan masyarakat maupun pihak perusahaan untuk selalu meningkatkan pengawasan lingkungan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version