Malinau – Penjualan Air Softgun dan Senpi illegal tidak bias dianggap remeh karena dari sini lah hamper semua kejahatan bermula khususnya perampokan menggunakan senjata api. Rabu (5/7) sekitar jam 17.00 wita Polres Malinau berhasil mengamankan seorang penjual Air Softgun dan Amunisi senjata api illegal AR (39)
Berawal dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan menjual peluru tajam senpi revolver dan airsoftgun dengan harga Rp 400.00,- per kotak dan sanggup menyediakan 6 kotak lagi jika ada yang ingin membeli. Setelah mendapatkan informasi dari warga, setelah menyelidiki kebenaran info tersebut anggota Sat Reskrim Polres Malinau langsung mengamankan pelaku tersebut.
Pria asal Jombang ini diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Malinau yang sedang menyamar sebagai pembeli amunisi senpi illegal yang ia jual, selanjutnya pelaku dibawa kerumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan terdapat beberapa barang bukti antara lain Peluru tajam senpi Revolver 1 kotak (50 butir) kaliber 3,8 mm, satu buah senjata air softgun, satu kotak peluru senpi air softgun,satu buaj Senapan angin merk River
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama dengan Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta menambahkan saat ini sedang di dalami dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut dan siapa saja pembeli yang biasa menjadi pelanggannya. “karena besar kemungkinan timbulnya kejahatan dari penjualan barang seperti ini†tutup Ade Yaya
HUMAS POLDA KALTIM