Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Nunukan Amankan 7 Kg Sabu-Sabu dari Penumpang Kapal Lambelu
Poldakaltim

Polres Nunukan Amankan 7 Kg Sabu-Sabu dari Penumpang Kapal Lambelu

admin_masterBy admin_master21 March 2017Updated:21 March 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Sabu-sabu 7 kg yang diamankan dari penumpang kapal. di Nunukan.(foto: poldakaltim.com)
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, NUNUKAN,–Jajaran Reskrim Polres Nunukan berhasil mengagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 7 kg yang dibawa oleh penumpang di pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Senin malam (21/3/2017).

Menurut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana yang didampingi Kapolres Nunukan AKBP Pasma Royce S.I.K., MH, penumpang berinisial R (38) yang kedapatan membawa sabu-sabu itu berangkat dari Tarakan menggunakan kapal Pelni, KM Lambelu. Ketika tiba di Pelabuhan Tunon Taka, satuan Reskoba Nunukan yang melakukan pemeriksaan rutin melihat gerak-gerik mencurigakan pada penumpang ini.

“Setelah diamankan dan petugas membuka seluruh barang bawaan penumpang ini, akhirnya didapatkan 7 bungkus sabu yang dikemas dalam tempat kopi susu,” kata AKBP Pasma Royce.

Kapolres Nunukan menjelaskan narkoba itu disembunyikan ke dalam barang-barang rombengan dan barang-barang bekas oleh tersangka untuk mengelabuhi petugas apabila ada pemeriksaan di pelabuhan. Pengungkapan narkoba di Pelabuhan Tunon Taka ini sudah sering dilakukan oleh jajaran Reskoba Polres Nunukan, namun para pelaku masih terus mencoba memasukkan barang haram ini dengan berbagai cara.

“Atas perbuatan ini, tersangka kami kenakan Pasal 112 (2), 114 (2) jo 132 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun atau pidana mati,” kata Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim mengimbau kepada masyarakat agar tidak mencoba-coba narkoba, atau tergiur melakukan bisnis barang haram ini. Sebab, selain hukumannya sangat berat, barang haram ini dapat merusak generasi muda bangsa.

“Jauhi narkoba, dan segera melapor kepada aparat bila mendapati seseorang yang membawa narkoba,” harap Ade Yaya Suryana.

penumpang lambelu polda kaltim polres nunukan sabu nunukan
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version