Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Paser Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Baterai Tower Provider
Berita Media

Polres Paser Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Baterai Tower Provider

humas4 humas4By humas4 humas429 August 2019Updated:29 August 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, PASER – Opsnal Jatanras, Satuan Reserse Kriminal Polres Paser dibantu opsnal reskrim Polsek Batu Sopang mengamankan dua pria pelaku curat baterai Tower milik salah satu provider, sekira 03.30 Wita, Minggu (25/8). Dari tangan dua tersangka berinisial Ra (34) dan Ar (21) disita Satu Unit mobil Pick Up warna hitam nopol KT 8226 EJ, 12 unit baterai tower merk “SONENCHEIN, 1 unit tabung gas oxygen, 1 unit tabung gas elpiji 3 Kg.

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kapolsek Batu Sopang AKP Retno Ariani saat dikonfirmasi mengungkapkan kedua pelaku dibekuk bersamaan dan kedua pelaku berstatus saudara, 25 Agustus 2019 sekira Pukul 14.00 Wita oleh Opsnal Jatanras, Satuan Reserse Kriminal Polres Paser dibantu opsnal reskrim Polsek Batu Sopang.

“Tindak Pidana Curat ini diduga dilakukan kedua pelaku sehari sebelum penangkapan,dan keduanya sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut, kepada penyidik keduanya mengakui perbuatannya,”beber Kapolsek, Selasa (27/8).

Dikatakan Kapolsek, belakangan kedua pelaku diketahui tercatat sebagai warga Desa Kasungai Rt 01 Kecamatan Batu Sopang, keduanya mencuri 12 unit baterai tower di Tower Telkomsel Desa Kasungai Kecamatan Batu Sopang.

“Karena perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman Pidana paling lama tujuh tahun penjara,”ungkap Kapolsek.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version