Poldakaltim.com, TANA PASER – Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun, S.H.,M.M. pimpin Pemusnahan Barang Bukti Sabu-Sabu & Ganja bertempat di Ruangan Narkoba Polres Paser, Selasa (12/11/2019).
Pemusnahan barang bukti tersebut sebelumnya sudah dilaksanakan koordinasi dengan kejaksaan, tersangka, penasehat hukum dan LBH.
Pelaksanaan pemusnahan Barang bukti dihadapan tersangka serta disaksikan oleh kasat resnarkoba AKP Tasimun, S.H.,M.M., JPU Sudarmadi , SH, Penasehat hukum Leny Rianti, SH, anggota tahti Bripka Toto anggota paminal Brigpol M. Chabib anggota humas Brigpol I wayan Mertawan dan para wartawan/media.
Barang Bukti Sabu2 & Ganja yang dimusnahkan polres paser telah mendapatkan Penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.
“Tujuan pemusnahan barang bukti adalah untuk keamanan barang bukti tersebut supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,†kata Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun.
Lanjut AKP Tasimun, bahwa barang bukti tersebut di dapatkan dari 4 (empat) tersangka yang telah diamankan oleh jajaran narkoba polres paser.
Barang Bukti yang dimusnahkan adalah 2 (dua) paket sabu-sabu atau seberat bruto 1,51 (satu koma lima satu) gram yang disita dari Tersangka NR dan DG.
3 (Tiga) paket ganja atau seberat bruto 5,98 (lima koma Sembilan puluh delapan) gram adalah berupa Narkotika golongan I jenis tanaman, yang disita dari Tersangka A dan G.
Kapolres Paser melalui Kasat Narkoba Polres Paser AKP Tasimun, S.H.,M.M mengatakan Pemusnahan Barang Bukti sabu-sabu dan Ganja dilakukan dengan cara dihancurkan dan dimasukan kedalam toples plastik warna putih ukuran sedang yang berisikan air kemudian diaduk sehingga larut dengan air, selanjutnya larutkan tersebut dibuang kedalam lubang Closet/ Septi Tank hingga Habis dan di saksikan oleh para undangan serta tersangka.
HUMAS POLDA KALTIM