Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Paser Bongkar Kasus Narkoba Besar, 584 Gram Sabu Diamankan dari Tangan Pengedar
Poldakaltim

Polres Paser Bongkar Kasus Narkoba Besar, 584 Gram Sabu Diamankan dari Tangan Pengedar

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim14 April 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser — Komitmen Polres Paser dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan Satuan Reserse Narkoba dalam mengungkap kasus besar peredaran sabu. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (12/04), petugas berhasil menyita total 584,29 gram sabu dari seorang tersangka berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H. mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka, di mana petugas menemukan satu paket sabu, alat timbang digital, plastik klip, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp6 juta,” terang AKP Suradi.

Tak berhenti di satu titik, penyelidikan kemudian dikembangkan ke rumah dan tempat kontrakan yang terkait dengan tersangka. Hasilnya, tim menemukan tambahan 12 paket sabu dalam berbagai ukuran yang disembunyikan dengan rapi di dalam pipa paralon — metode yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan mencapai 13 paket sabu dengan berat bruto lebih dari setengah kilogram. Tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Atas perbuatannya, LE dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Polres Paser terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan, guna bersama-sama mewujudkan wilayah yang bersih dari narkoba di Kabupaten Paser.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version