Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Paser Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Kasus Karhutla
Berita Media

Polres Paser Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Kasus Karhutla

humas4 humas4By humas4 humas420 September 2019No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Tana Paser – Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra, S.I.K,M.H menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla, satu  pelaku diamankan. Konferensi Pers bertempat di Mapolres Paser. Jumat (20/09/2019).

Konferensi Pers dihadiri oleh DPRD kab.paser Edwin Santoso, Kajari Paser diwakili Kasi Pidum M. Mahdy, SH,MH, Wakil Pengadilan Negeri  Tanah Grogot Suharyanti, SH, Dandim 0904 TGN Widya Wijanarko, S.sos.M.TR ( Han), Wakapolres paser Kompol Sigit Harimbawan, S.I.K,M.H, Para Kabag , Para kasat, Tokoh Agama Mas’ud Leman, FKUB Kab.Paser David, Tokoh Masyarakat Utuh Mahni dan Para Media wartawan/ jurnalis.

Kapolda Paser menjelaskan Pelaku HA diamankan karena membakar lahan dengan luasan hingga kurang lebih 2 hektare di Desa Busui Rt.01 Kec. Batu sopang Kab.Paser Kaltim.

Pada bulan januari 2018 tersangka meminjam lahan dari saudara H. Burhan, lokasi yang berada di Desa Busui Rt.01 Kec. Batu sopang Kab.Paser dengan tujuan untuk berkebun menanam Padi, bulan juli 2019 tersangka menebang pohon-pohon yang berada dilokasi tersebut bersama  istri dan keluarga tersangka, setelah pohon-pohon tersebut ditebang dan di biarkan selama 2 bulan agar kayu bekas tebangan tersebut kering, dan pada hari selasa ( 17/09/19 ) pukul 14.30 wita tersangka datang ke lokasi lahan yang sudah di tebang tersebut dan membakar pohon-pohon yang sudah ditebang dengan menggunakan korek api gas, tersangka membakarnya pada bambu kering dan kayu sungkai pada tiga titik pada ujung sebelah kanan, tengah dan ujung sebelah kiri, kemudian api mulai membesar dan membakar pohon dan bambu yang ada dilahan tersebut sehingga mengeluarkan asap tebal selanjutnya datang Pihak Kepolisian dan TNI berusaha memadamkan Api tersebut dibantu dari pihak perusahaan dengan menggunakan mobil tangki api mulai padam sekitar pukul 17.30 wita dan luas lahan yang terbakar sekitar 2 hektar di Desa Busui Rt.01 Kec. Batu sopang Kab.Paser Kaltim.

Tersangka  terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf d, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang berbunyi “Setiap Orang Dilarang Membakar”, pasal 78 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan membakaran hutan dan lahan atau karhutla, Polres Paser bakal menindak tegas pelaku pembakar hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Paser.

HUMAS POLDA KALITM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version