Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Paser Intesifkan Penyuluhan Karhutla
Binmas

Polres Paser Intesifkan Penyuluhan Karhutla

humas4 humas4By humas4 humas429 August 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

PASER   -  Setelah beberapa waktu lalu mengikuti launching patroli terpadu pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kaltim untuk fase Agustus-November 2017 di markas Manggala Agni Paser, kini Kepolisian Resor (Polres) Paser meningkatkan dan mengintensifkan sosialisasi terkait pencegahan karhutla di tengah-tengah masyarakat, dengan menggerakkan Bhabinkamtibmas yang ada di tingkat polsek.

Kapolres Paser AKBP Dudy Iskandar  mengatakan, seluruh polsek sebenarnya sudah melaksanakan patroli terpadu dengan instansi terkait. Baik itu sosialisasi karhutla, maupun membantu warga menanggulangi sejumlah titik api yang mungkin saja ditemukan di areal atau lahan bekas terbakar.

“Kampanye atau sosialisasi untuk tidak membakar lahan terus digalakkan melalui polsek-polsek yang di wilayahnya terdapat perusahaan kebun yang beroperasi dan memiliki areal yang rawan kejadian karhutla. Dan ini sudah dilakukan secara rutin,” ujar Dudy Iskandar, Senin (21/8).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan seperti diketahui, setidaknya ada tiga undang-undang yang mengatur persoalan itu. Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat (3), Kedua, pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Ketiga, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 108 menyebutkan, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Humas Polda Kaltim

 

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version