PASERÂ -Â Sedikitnya 251,98 gram atau 245 poket sabu-sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Paser pada periode Januari-September 2017. Pada periode ini, selain sabu-sabu, satuan anti-narkoba itu juga berhasil mengamankan 1.801 pil yurindo, 2.339 butir obat keras jenis zenith, 187 butir tramadol, 5 pil ekstasi, dan uang tunai yang diduga hasil dari peredaran gelap narkoba Rp 76.334.000.
“Dari data yang ada, Polres Paser menangani sedikitnya 58 kasus tindak pidana narkoba dengan 65 orang tersangka, berikut barang bukti sebanyak 245 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 251,98 gram, obat-obat keras, dan uang tunai pada periode Januari hingga September 2017,†ujar Kasat Reskoba Polres Paser AKP Ahmad Tonangi mendampingi kapolres.
Polres mengapresiasi peran proaktif masyarakat dalam mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Pasalnya, sebagian besar pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran gelap narkoba di lingkungannya. “Dukungan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat memegang peran penting dalam mengungkap peredaran gelap narkoba yang telah merambah ke pelajar, khususnya obat keras dalam daftar G,†ujarnya.
Disebutkan, dari 65 tersangka yang berhasil diamankan, 5 di antaranya adalah wanita. Wiraswastawan dan pekerja swasta masih mendominasi pelaku penyalahgunaan narkoba. Sedangkan, sisanya pelajar, pengangguran, buruh, dan petani.
“Dari 58 kasus yang telah diungkap, 49 kasus sudah dilimpahkan atau berkas sudah P-21. Di mana dari 65 tersangka yang ditahan, di antaranya adalah pemain lama dan masuk dalam target operasi sejak lama,†jelasnya.
Humas Polda Kaltim