Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Paser Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan di Toko Ritel
News

Polres Paser Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan di Toko Ritel

Redaksi TBN KaltimBy Redaksi TBN Kaltim19 June 2025No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, Paser – Tim Jatanras Polres Paser berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dan penggelapan di sebuah toko ritel modern di Jalan R.A. Kartini, Kec.Tanah Grogot, Kab.Paser. Pelaku berinisial G.M.A.S. (23) ditangkap pada Selasa (17/06/25) setelah sebelumnya membobol toko dan mengambil sejumlah barang serta uang tunai.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku pada Selasa dini hari. Kasat Reskrim Polres Paser AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pelaku tidak hanya mencuri barang dan uang tunai, tetapi juga diduga telah menggelapkan uang setoran toko senilai lebih dari Rp1 juta. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp2.739.000.

Tim Jatanras kemudian melacak pelaku hingga ke sebuah kos di Jalan Untung Suropati, Gang Sulaiman, Tanah Grogot. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang sisa pencurian, sepeda motor, pakaian, sepatu, dan buket bunga yang digunakan untuk menyimpan uang hasil curian.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

AKP Agus menegaskan komitmen Polres Paser dalam menindak tegas tindak kriminal. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak kejahatan,” ujarnya.

Operasi ini membuktikan kesigapan Polres Paser dalam menjaga keamanan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional.

Humas Polda Kaltim

#polri #divhumas #poldakaltim #polrestasamarinda #polrestabalikpapan #polreskukar #polreskubar #polreskutim #polresberau #polresbontang #polrespaser #polresppu #polresmahakamulu
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version