Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Paser Ungkap Kasus Judi Slot, 2 Orang Pelaku Berhasil Ditangkap
Poldakaltim

Polres Paser Ungkap Kasus Judi Slot, 2 Orang Pelaku Berhasil Ditangkap

humas4 humas4By humas4 humas42 November 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Paser – Satuan Reskrim Polres Paser kembali berhasil mengungkap Kasus tindak pidana perjudian jenis Slot sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, Selasa (01/11/2022).

Dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A/ 87/2022/SPKT.RESKRIM/POLRES PASER/POLDA KALTIM, tanggal 01 November 2022, Unit Jatanras yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPTU Suradin telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana perjudian berinisial AW (42) dan NZR (43), Tkp di Desa Muara Komam, Kabupaten Paser.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo A96 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Merk Oppo A96 warna hitam dan 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI.

“Pada hari Senin (31/10) sekira pukul 22.00 wita Team Gabungan Unit Jatanras Polres Paser dan Unit Pidum mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di Daerah Desa Muara Komam Kec. Muara Komam Kab. Paser Prov. Kaltim sering terjadi Permainan Judi Slot yang di lakukan oleh Masyarakat sekitar,” ucap IPTU Suradin.

“Atas informasi tersebut Team Gabungan melakukan Penyelidikan dan sekira pukul 00.30 wita Team Gabungan telah mengamankan 2 (dua) Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian Jenis Slot. Kemudian pada saat dilakukan Interogasi awal terhadap Pelaku, ia mengakui perbuatannya dan setelah itu Kedua Pelaku dan BB dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” lanjutnya.

Terakhir, Tindak Pidana perjudian ini merupakan Instruksi dan Perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh Personil Polri untuk memberantas segala jenis perjudian baik online maupun konvensional.

Humas Polda Kaltim

#poldakaltim poldakaltim
Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version