Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House
Paser

Polres Paser Ungkap Kasus Perdagangan Orang dan Prostitusi di Sebuah Guest House

humas4 humas4By humas4 humas48 June 2023No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribrata.kaltim.polri.go.id, Paser – Jajaran Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap aktifitas dugaan tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi di salah satu Guest House Kec. Tanah Grogot pada, Rabu (07/06/2023).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat, S.I.K, M.Si menyebutkan bahwa terdapat empat korban dalam kejadian tersebut.

“Adapun korbannya yakni empat orang perempuan berinisial TN (26), AM (21), M (28) dan seorang remaja perempuan berusia 18 tahun,” paparnya.

“Disisi lain para pelaku terdiri dari 2 orang pria berinisial MNA (19), ASP (18) dan 2 orang wanita berinisial YTS (28) dan HM (28),” sambung Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku tindak pidana perdagangan orang dan prostitusi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa di sebuah guest house terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Prostitusi. Selanjutnya Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Paser melakukan Penyelidikan dan pada tanggal 07 Juni 2023 sekira pukul 01.30 wita Team Gabungan Unit PPA dan Jatanras Polres Paser telah mengamankan beberapa orang dan setelah dilakukan interogasi awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan kemudian Pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Mako Polres Paser untuk di Proses lebih lanjut,” ungkap Kasat Resktim.

Terakhir dikatakan dia, tindak kejahatan itu melanggar Undang – Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun.

“Kami juga sudah amankan barang bukti yang memperkuat tindak kejahatan kasus TPPO yang dilakukan tersangka berupa 4 Unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 4.070.000,” tutup AKP Gandha Syah Hidayat.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version