Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Penajam Berhasil Amankan 50,49 Gram Sabu dari Seorang Pemuda
PPU

Polres Penajam Berhasil Amankan 50,49 Gram Sabu dari Seorang Pemuda

humas3 humas3By humas3 humas321 November 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Penajam – Satuan Resor Narkoba Polres Penajam Paser utara (PPU) berhasil meringkus seorang pelaku narkoba berinisial FS (22) warga Desa Sebakung Jaya Kecamatan Babulu yang sedang melakukan perjalanan dari Kota Balikpapan menuju PPU dengan membawa sabu seberat 50,49 gram. Penangkapan terjadi di pelabuhan speed boad Penajam pada Jumat, (17/11/2017) sekitar pukul 17.00 Wita.

Saat dikonfirmasi, Kapolres PPU AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Tri Riswanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskannya, kronologis kejadian saat Sat Resnarkoba Polres PPU mendapatkan informasi akan ada penumpang yang membawa narkoba dari Balikpapan ke Penajam. Lanjutnya, atas informasi tersebut, anggota melakukan razia gabungan terhadap penumpang yang datang dan berhasil mengamakan pelaku dalam razia tersebut.

Dari penggeledahan itu, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkotika jenis sabu-sabu berat Bruto 50,49 Gram, 1 buah kotak extrajoss yang dibungkus lakban hitam, 2 sachet extrajoss, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 lembar tissue warna putih, dan uang tunai senilai Rp. 106.000,-,”ungkap Tri.

Ditambahkan Tri, akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dan barang bukti kita sudah amankan di Mapolres PPU,”pungkanya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version