Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Penajam Berhasil Amankan Perempuan Kasus Peredaran Carnophen
PPU

Polres Penajam Berhasil Amankan Perempuan Kasus Peredaran Carnophen

humas3 humas3By humas3 humas37 November 2017No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Polres Penajam – Makin banyak saja wanita Hulu Sungai Selatan yang nekat masuk dalam jaringan pengedar carnophen produksi zenith. Teranyar Mi, seorang ibu rumah tangga di Jalan Satria, Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan.

Mi diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres HSS pada Kamis (2/11) sore. Perempuan berusia 36 tahun itu diamankan di rumahnya beserta barang bukti.

Kasubah Humas Polres PPU, Iptu Gandhi Ranu S, mewakili Kapolres HSS, menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi Mi merupakan seorang pengedar obat daftar G yang sudah ditarik dari peredaran.

Saat dilakukan penangkapan, Mi berusaha membuang barang bukti yang dimilikinya. “Mi membuang obat carnophen miliknya lewat jendela saat Tim Sat Res Narkoba datang. Obat yang dibuang Mi tersebut berjumlah 8 boks (800 butir),” ucap Gandhi.

MI membuang obat Carnophen miliknya tersebut lewat jendela saat aparat datang. Obat tersebut dibungkus MI dengan kantong plastik warna hitam.

Mi mengaku untuk setiap satu boks carnophen yang berhasil dia jual, dia mengantongi keuntungan sebesar Rp100 ribu. Jika 8 boks tersebut lolos, maka dia bisa mendapatkan keuntungan lumayan, Rp800 ribu.

Mi terancam melanggar pasal 196 jo pasal 197 UU RI nomor 26 tahun 2009 tentang kesehatan.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version