Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menindak tegas peredaran beras kemasan tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Penajam, Senin (11/8/2025). Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan standar keamanan.
Kegiatan yang dipimpin Kanit Tipidter bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres PPU ini dilakukan di gudang milik CV. Sari Damai di Jalan Penajam–Kwaro, Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam. Dari hasil pengecekan, ditemukan ratusan sak beras dari dua merek berbeda, yakni Rambutan dan Mawar Sejati.
Stok yang diamankan antara lain beras merek Rambutan sebanyak 8 sak ukuran 25 kg, 7 sak ukuran 10 kg, dan 227 sak ukuran 5 kg. Sementara beras merek Mawar Sejati terdiri dari 81 sak ukuran 25 kg, 2 sak ukuran 10 kg, dan 115 sak ukuran 5 kg.
Berdasarkan instruksi resmi, kedua merek beras tersebut tidak diperbolehkan beredar karena tidak memiliki izin edar yang sah. Pihak CV. Sari Damai pun sepakat menghentikan distribusi dan akan mengembalikan seluruh stok ke pabrik asal di Sulawesi Selatan melalui cabang Balikpapan. Proses pengembalian kini menunggu ketersediaan armada pengangkut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU., melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi dari Kepala Cabang CV. Sari Damai dan menerima surat pernyataan resmi terkait pengembalian barang. “Polres PPU akan terus memantau hingga seluruh stok benar-benar kembali ke produsen,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan produk pangan yang dijual memiliki izin edar dan memenuhi standar mutu demi keamanan konsumen.