Poldakaltim.com, Polres PPU – Dalam rangka pendisiplinan terhadap warga masyarakat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru , Polsek Babulu Polres PPU Dan Koramil Babulu Bersama Satpol PP dibantu Relawan laksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Desa Sumbersari Kecamatan Babulu, Seperti selasa (20/10/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di tempat- tempat keramaian seperti pasar Desa Sumbersari Lanjut ke Tempat- tempat Usaha serta Kantor Desa Sumbersari Bagian Pelayanan Bertujuan untuk memberikan teguran kepada warga masyarakat, pedagang maupun Pengunjung Pasar yang tidak memakai masker.
“Jika ditemukan pelanggar akan dilakukan Teguran Tertulis serta selanjutnya dapat dikenakan sanksi lainnyaâ€, ujar Kombes Pol Ade Yaya.
Selain memberi teguran kepada warga masyarakat, kegiatan ini juga menekankan kembali kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan covid 19 guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.
Humas Polda Kaltim