Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menjalin sinergi dengan Lembaga Adat Paser (LAP) melalui penyerahan dokumen perubahan kepengurusan beserta Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan berlangsung di Lounge Presisi Polres PPU pada Jumat (12/09/25) dengan suasana penuh keakraban.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto, S.H., menerima langsung dokumen dari Ketua DPP LAP Aji Sabri didampingi Sekretaris Achmadi dan tokoh adat Musa serta Eko Supriadi. Hadir pula jajaran Polres PPU, di antaranya Ps.Kasi Humas Aipda Syafruddin, S.I.Kom., dan Kanit III Sat Intelkam Iptu Teguh Susanto.

Ketua DPP LAP, Aji Sabri, menjelaskan bahwa kepengurusan baru telah disahkan melalui Akta Notaris No. 06 tanggal 25 Agustus 2025 oleh Notaris Sa’id Akhimed, S.H., M.Kn., serta SK Kemenkumham RI tertanggal 1 September 2025.

“Dengan legitimasi hukum ini, LAP siap bermitra dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan serta melestarikan adat budaya Paser,” ujarnya.

Wakapolres PPU Kompol Awan Kurnianto mengapresiasi langkah LAP yang dinilainya sebagai mitra strategis kepolisian.

“LAP memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi adat ketika terjadi dinamika sosial. Sinergi ini menjadi modal kuat untuk menjaga kondusifitas wilayah dan mempererat persatuan di Kabupaten PPU,” pungkasnya.

Sementara itu, tokoh adat Eko Supriadi menegaskan bahwa pengesahan Kemenkumham menjadi jawaban atas dualisme kepengurusan yang sempat membingungkan masyarakat.

“Dengan adanya SK resmi ini, publik tidak perlu lagi terpengaruh oleh klaim sepihak yang bertujuan kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Momentum ini diharapkan menjadi tonggak awal terbentuknya sinergi yang lebih solid antara Polres PPU dengan LAP dalam menjaga kamtibmas, memperkuat nilai budaya, serta membangun harmoni di tengah masyarakat.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version