Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres PPU Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengedar 15.000 Pil Double L di Penajam
PPU

Polres PPU Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pengedar 15.000 Pil Double L di Penajam

humas3 humas3By humas3 humas328 January 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, PPU – Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus pengedar narkoba jenis Pil Double L (LL) di RT 06 Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU pada Sabtu malam (22/1).

Tersangka berisinial (AH) berusia 22 tahun merupakan warga asal Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. Sehari-harinya bekerja sebagai seorang karyawan swasta.

Bertempat Di Ruang Catur Prasetya Polres PPU Wakapolres PPU Kompol Nur Kholis, S.I.K., saat menggelar konferensi pers menjelajaskan bahwa tersangka didapati mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L (LL) tanpa izin edar.

Sebanyak 15 Bungkus yang berisikan 15.000 Butir Pil Double L diamankan oleh Satreskoba Polres PPU dari tersangka AH (22).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres berupa satu kotak doz berwarna putih. Doz tersebut bukan hanya berisikan ribuan Pil Double L (LL) melainkan bersama dengan lima bungkus kripik tempe kemasan.

“15 ribu pil double L tersebut diselundupkan dengan cara dimasukan kedalam kerdus yang ditutupi dengan keripik tempe,” ujar Wakapolres, Kamis pagi (27/01/2022).

Menurut keterangan Wakapolres Kompol Nur Kholis, tersangka menjual pil double L (LL) dengan harga Rp 5 ribu perbutirnya. Tersangka baru melakukan pengedaran pil double L selama dua kali.

Akibat perbuatannya, tersangka  dikenakan pasal dengan ancaman pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar,” tandasnya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version