Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres PPU Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Mainan di Petung
PPU

Polres PPU Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pedagang Mainan di Petung

humas4 humas4By humas4 humas48 February 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, PPU – Polres penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pedagang mainan di Petung Kecamatan Penajam, pada Selasa (7/2/2023) siang tadi.

Rekonstruksi dilakukan langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di rumah korban.

Kapolres AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan didampingi oleh tim penyidik, kuasa hukum pelaku serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PPU.

Kasat Reskrim mengungkapkan, total ada sebanyak 33 adegan yang diperagakan oleh pelaku (KDS).

“Untuk rekonstruksi rangkaian kegiatan ini dilakukan sebanyak 33 adegan dan dilakukan langsung oleh pelaku, mulai dari datang sampai meninggalkan TKP,” tuturnya.

Disebutkan juga dalam reka ulang adegan rekonstruksi terdapat beberapa perbedaan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

“Ada perbedaan, awalnya pelaku mengatakan ada berguling-guling di dalam rumah namun ternyata tidak ada, dan nanti akan tetap kami masukan BAP dan setelah rekonstruksi ini ada pemeriksaan tambahan,” ucap Dian.

Sejauh ini disampaikan juga belum ada alasan tambahan terkait persoalan awal kasus pembunuhan tersebut.

Atas kejahatannya tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan 365 ayat (3) dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version