Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres PPU Kembali Berhasil Amakan Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu
PPU

Polres PPU Kembali Berhasil Amakan Dua Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu

humas4 humas4By humas4 humas419 August 2023No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanews.kaltim.polri.go.id, PPU – Satuan Resnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil mengungkap dua kasus peredaran Narkoba, dari Laporan itu, dua tersangka berhasil diamankan. Satu di antaranya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) aktif.

Sebagaimana yang disampaikan Waka Polres PPU Kompol Bergas Hartoko saat Konferensi Pers di loby Mapolres PPU, Jumat (18/08/23). “Dari dua laporan polisi, kita berhasil mengamankan dua tersangka. Satu diantaranya oknum PNS,” kata Bergas Hartoko

SH (45) oknum PNS, warga Kecamatan Penajam menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Selain oknum PNS, Polres PPU juga berhasil mengamankan satu tersangka Yakni J (29) yang merupakan warga Kecamatan Sepaku.

Dikatakan Bergas Hartoko, pelaku SH (45) dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 12 (Dua Belas) Tahun” kata Bergas Hartoko

Sedangkan Tersangka J (29) dijerat Pasal 114 Ayat (2) Atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (Enam) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun” pungkas Bergas Hartoko.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version