Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres PPU Ungkap Dua Kasus Peredaran Double L
PPU

Polres PPU Ungkap Dua Kasus Peredaran Double L

humas3 humas3By humas3 humas315 December 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

POLDA KALTIM, Polres PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan obat terlarang. Tak tanggung-tanggung, dalam semalam dua orang pria yakni Wintoko (22) dan Samsul Wahab (39) diamankan anggota Satresnarkoba dari dua lokasi berbeda di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam. Kamis, (14/12/2017).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PPU Inspektur Polisi Satu Tri Riswanto menjelaskan kronologis penangkapan kedua tersangka, yang pertama kali diamankan adalah Wintoko di RT. 006 Kelurahan Petung. Lalu tersangka kedua, Samsul Wahab diamankan di RT. 018 Kelurahan Petung.

Saat itu anggota Opsnal Reskoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa maraknya transaksi narkoba di wilayah itu,”jelas Tri.

Dari tersangka Wintoko diamankan sebanyak 48 butir Double L, satu unit handphone, satu lembar celana pendek warna biru merk malo, dan uang tunai senilai Rp. 208.000,-. Sementara itu dari tersangka kedua yakni Samsul Wahab diamankan lima bungkus Obat Jenis Doube L (LL) yang berisi 5 ribu butir, satu unit handphone, satu buah toples kecil kemasan pakan burung dan dua buah plastic hitam.

“Tersangka pertama kita berhasil amankan pukul 12.00 wita, dan tersangka kedua kita amankan sekitar pukul 13.00 wita,”terangnya.

Ditambahnya, kedua pelaku tersebut akan di kenakan pasal yang sama yaitu Pasal 197 junto pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tentang Kesehatan

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres PPU untuk diproses lebih lanjut,”pungkas Iptu Tri. (aris/nk)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version