Tarakan – Batalyon Raider 613 Raja Alam mengamankan seorang pria ketika membawa sajam yang berjeniskan badik, yang dengan alasan membawa badik untuk menjaga dirinya, kemarin (2/10) sekira pukul 12.00 wita.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto menjelaskan, sebelum diamankan Polres Tarakan, HR terlebih dahulu diamankan pihak Batalyon Raider 613 Raja Alam. “Jadi HR itu yang dari arah Juata Laut melintas di depan Mako Batalion Raider 613 Raja Alam pada Senin (2/10) sekira pukul 12.00 Wita. Namun, ketika petugas melihat gerak gerik yang mencurigakan, HR terpaksa diberhentikan dan diperiksa, ternyata HR membawa sebuah badik yang ditaruh di pinggangnya dengan sangkur warna orange,” jelasnya, selasa (3/10).

Lanjut Denny, usai diamankan HR oleh Batalyon Raider 613 Raja Alam, tiba-tiba secara kebetulan anggota personil Polres Tarakan dipanggil pihak Batalion tersebut saat melintasi daerah itu.

“Anggota Batalion yang saat itu sudah mengamankan HR langsung memanggil polisi itu dan HR langsung digelandang ke Mako Polres Tarakan dan dari pengakuan HR itu badik itu hanya untuk berjaga diri saja,” lanjutnya.

Dijelaskannya, HR diketahui tidak memiliki pekerjaan ini bertempat tinggal di Jalan Yos Sudarso, Beringin 1 RT 12 Kelurahan Selumit Pantai. Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951. “Saat ini HR sudah diamankan di Polres Tarakam dan diancam dengan hukuman maksimal 11 tahun penjara,” tutupnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version