Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Tarakan Musnahkan 1,5 Kg Sabu yang Diamankan di Bandara Juwata
Reskrim

Polres Tarakan Musnahkan 1,5 Kg Sabu yang Diamankan di Bandara Juwata

humas3 humas3By humas3 humas310 November 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tarakan – Sat Reskoba Polres Tarakan, melakukan pemusnahan sabu-sabu sebangyak 1,5 kg, Rabu (08-11-2017).  Sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan bersama pihak kepolisian pada 10 Oktober lalu, di Bandara Juwata Tarakan.

Para tersangka yang melihat barang buktinya dimusnahkan, hanya bisa tertunduk diam menyaksikan pemusnahan tersebut. Bahkan, para tersangka pun diberikan kesempatan untuk memusnahkan barang buktinya sendiri.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, melalui Paur Subag Humas Polres Tarakan Ipda Deny Mardiyanto mengatakan, dari 1,538 gram sabus-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik 5 tersangka.

“Mereka adalah Muhammad Ramli, Baharuddin, Edi Bin Gasign, Oki Rinaldi, dan Muhammad Zaini. Dalam pemusnahan separuh barang bukti yang dimusnakan tersebut kemudian disisakan untuk dipersidangan,” ungkap Deny.

Terkait perkembangan kasus sabu-sabu 1,5 kg tersebut, jelas Deny, hingga saat ini berkas kasus tersebut sudah akan ditahap duakan. Setelah tahap dua nantinya, pihak kepolisian akan langsung menyerahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan persidangan.

“Untuk pasalnya tetap akan kita kenakan pasal 112 ayat 2 junto 114 ayat 2, dengan hukuman ancaman minmal 5 tahun maksimal seumur hidup,” imbuhnya.

Dikatakan Deny lebih lanjut, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya masih belum mendapati satu tersangka lagi yang berinisial AT. Pelaku yang belum tertangkap tersebut merupakan pemilik sabu-sabu, kemudian polisi menduga saat ini AT sudah tidak berada di Tarakan lagi.

“Dari keterangan si edi sabu-sabu yang dibawa kabur si AT ada 500 gram,” tuturnya.

Diketahui, para pelaku yang tertangkap tersebut hanya merupakan kurir. Namun pihak kepolisian dan Avsec bertekad akan tetap melakukan kerjasama dalam memberantas narkoba di Bandara Juwata.

“Dari pihak kepolisian dan Avsec akan bekerjasama dalam menemukan penumpang mencuriga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Keamanan Bandara Juwata Tarakan, Suparno yang hadir dalam acara pemusnahan tersebut mengatakan, pihaknya akan selalui siap bersama pihak kepolisian dalam memerangi narkoba yang akan lewat Bandara Juwata.

Tidak hanya itu, untuk memperkuat keamanan pihaknya juga akan memberikan pelatihan khusus kepada petugas Avsec.

“Kabandara juga sudah memberikan hadiah kepada teman-teman avsec yang berhasil mengungkap sabu-sabu. Untuk petugas kami juga tidak ada kasih toleransi, kalau ada terlibat petugas kami langsung pecat,” tutupnya.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version