Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polres Tarakan Polda Kaltim Amankan Pengedar Sabu di Pantai Amal
News

Polres Tarakan Polda Kaltim Amankan Pengedar Sabu di Pantai Amal

humas4 humas4By humas4 humas425 September 2017No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tarakan – Tak henti-hentinya aparat kepolisian melakukan pengungkapan kasus Narkoba di Bumi Paguntaka sebutan Kota Tarakan. Kali ini dua pelaku berinisial MA (34) dan AA (22) yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polsek Timur pada Jumat (22/09) sekira pukul 20.00 Wita.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit, SIK melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardyanto, SH  menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa salah satu rumah yang terletak di Jalan Binalatung Rt 10, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur sering dilakukan transaksi barang haram yakni sabu-sabu.

“Jadi setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota Polsek Timur langsung menyelidiki tempat itu dan mendapatkan dua tersangka yang berinisial MA (34) dan AA (22) dirumahnya,” ujarnya.

Ia menuturkan usai mengamankan kedua tersangka, anggota Polsek Timur kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, alhasil petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan, anggota mendapatkan barang bukti 2 plastik bening yang berisikan sabu dengan berat 3 gram, 18 pelastik bening, 1 buah gunting, 2 handphone, 2 korek gas dan 2 sendok sabu,” bebernya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini MA dan AA sudah diamankan di Polsek Timur beserta barang buktinya dan ancaman hukuman kedua tersangka itu, diancam 4 Tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) subsider 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Ade Yaya Suryana.

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version