Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Balikpapan

Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

humas3 humas3By humas3 humas36 February 2020Updated:6 February 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, Balikpapan – Polsek Balikpapan Timur akhirnya mengamankan seorang tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak Selasa (15/10/2019) lalu. Pelaku IK diamankan Senin (3/2/2020) kemarin.

Untuk diketahui, IK merupakan pelaku penganiayaan terhadap sepasang suami istri (pasutri) di Jalan Kunang-Kunang, Kelurahan Sepinggan Baru, Balikpapan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K.,M.H., mengatakan, berdasarkan laporan warga pihaknya berhasil mengamankan pelaku di sebuah kos-kosan yang berada di RT 52 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara pada pukul 10.30 Wita.

“Setelah sekian lama DPO, kita berhasil mengamankan pelaku penganiayaan ini di sebuah kos-kosan, kemarin pagi,” Ujar Kabid Humas Polda Kaltim.

Lanjut Ade Yaya, pelaku pada bulan September 2019 telah melakukan pemukulan terhadap sepasang suami istri yakni Pak Joko dan istrinya Sutarmi. Bahkan kedua korban sempat mengalami luka serius dibagian kepala dan mendapatkan jahitan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memiliki dendam pribadi terhadap korban. Namun hingga kini dendam pribadi yang dimaksud belum bisa dijabarkan secara rinci oleh pelaku.

“Berdasarkan LP kita ada beberapa itu, kejadian seperti ini (penganiayaan) juga pelaku yang sama. Tapi ini masih kita dalami lagi,” sambung Kabid Humas.

Kini akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Tutup Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version