Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Pelaku Penyebaran Pornografi
Balikpapan

Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Seorang Mahasiswa Pelaku Penyebaran Pornografi

humas4 humas4By humas4 humas410 January 2022No Comments1 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN- Kasat Reskrim Polresta Balipapan Kompol Rengga Puspo Saputro, S.I.K yang didampingi Kasi Humas Polresta Balikpapan AKP Nurhaedah dan Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan IPTU Noval Forestriawan melaksanakan Press Release terkait Kasus Pornografi di halaman Polresta Balikpapan, Senin (10/01/22).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menyampaikan bahwa Pada tanggal malam tahun baru, pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana penyebaran foto/gambar yang mengandung unsur pornografi yang dilakukan oleh oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Balikpapan.

Awal mula korban (Wanita) ikut dalam aplikasi video apa kemudian diketahui nomor korban oleh pelaku kemudian pelaku melakukan percakapan whatsapp dan mengirimkan gambar kemaluannya kepada korban yang sempat viral beberapa minggu ini di sosmed balikpapan.

Inisial pelaku yang berhasil diamankan petugas yaitu FF (21). Barang bukti yang diamankan 1 unit Handphone merk samsung A70 yang digunakan oleh pelaku untuk mengirim gambar, 2 lembar schreenshot gambar kemaluan pelaku yang dikirim ke sosmed/Whattshappnya korban dan 1 Celana panjang hitam merk BillBos.

Untuk tersangka kita kenakan pasal 29 Junto Pasal 4 Ayat1 atau Pasal 35 Junto Pasal 6, Pasal 1 angka 1 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan UU ITE Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman diatas 7 Tahun Penjara.”Tutup Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version