Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Pencurian
Balikpapan

Polresta Balikpapan Berhasil Amankan Seorang Pria Pelaku Pencurian

humas3 humas3By humas3 humas329 June 2022No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Tribratanewspoldakaltim.com, Balikpapan – Pelaku Pencurian Minyak Kayu Putih di sebuah toko di kawasan Pandansari, Balikpapan Barat berhasil diringkus. Bukan hanya sekali, pelaku berinisial LM (37) tersebut rupanya sudah berkali-kali melancarkan aksinya di toko yang sama.

Pria berusia 37 tahun tersebut kini mendekam di ruang tahanan Polsek Balikpapan Barat, usai ditangkap pada Sabtu, 18 Juni 2022 lalu.

Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai pembeli. Saat situasi toko dikira aman, LM langsung melancarkan aksinya mengambil minyak kayu putih, kemudian memasukannya ke dalam tas untuk selanjutnya meninggalkan toko. 

“Modus operandinya pura-pura membeli barang di toko tersebut,” tukas Djoko, Rabu (29/6/2022).

Namun LM tak menyadari apabila aksinya kali terkahir itu diketahui oleh penjaga toko. Dia pun dikejar lalu digeledah oleh pemilik toko.

“Dalam tasnya ada banyak minyak kayu putih hasil curian di toko,” sambungnya.

Melalui analisa CCTV yang terpasang di toko, LM bukan kali pertama melancarkan aksinya. Dia sudah berulang kali melakukan pencurian, dan sasarannya selalu minyak kayu putih di toko tersebut.

“Sudah beberapa kali. Saat diamankan ditemukan 353 botol minyak kayu putih hasil curian dengan kerugian korban seluruhnya sekitara 10 juta Rupiah,” bebernya.

Ratusan botol minyak kayu putih tersebut rencananya akan dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Tapi belum sempat dijual, keburu diamankan,” tuntasnya.

Untuk proses hukum, penyidik Unit Reskrim Polsek Balikpapan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Dengan begitu LM terancam pidana kurungan penjara lebih dari lima tahun.

Humas Polda Kaltim

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version