Search
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
  • Beranda
  • Profil
  • Nasional
  • Satker
    • Lalu Lintas
    • Reskrim
    • Binkam
    • Binmas
  • Polres Jajaran
    • Samarinda
    • Balikpapan
    • Kukar
    • Kutim
    • Kubar
    • Berau
    • Bontang
    • Paser
    • PPU
    • Mahulu
  • Giat ops
  • MitraPolisi
  • Opini
  • PPID
  • Galeri
Home » Polresta Balikpapan Berhasil Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu
Balikpapan

Polresta Balikpapan Berhasil Gagalkan Peredaran 1,4 Kg Sabu

humas4 humas4By humas4 humas427 January 2020No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email
Bagikan
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Poldakaltim.com, BALIKPAPAN-  Polresta Balikpapan berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1.4Kg.

Dalam Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol. Turmudi, S.I.K., pada Senin (27/ 01/2020), ia mengungkapkan penangkapan pertama dilaksanakan pada selasa lalu tanggal 21 januari , di Jalan MT Haryono dengan Tersangka berinisial HS.

Dari pengungkapan dengan Tersangka HS dikembangkan dan berhasil mengamankan Empat tersangka lainya.

“Tersangka yang kedua kita amankan di taman tiga generasi, atas nama RC dia pesan untuk di edarkan di daerah Balikpapan, setelah itu kita kembangkan lagi tersangka atas nama DP, dan AMS ya ketangkap yang satu di kebun sayur yang satu di pelabuhan klotok kemudian kita kembangkan lagi yang terakhir inisialnya IN seorang perempuan di daerah Ahmad Yani gunung sari” ungkap Kombes Turmudi

Dirinya menambahkan “Tindakan tegas terukur terpaksa dilepaskan anggota terhadap tersangka utama HS yang mencoba melawan petugas” tambahnya

Rencananya selain di Balikpapan, Target peredaran kelompok ini adalah Grogot dan Babulu.
Sabu sendiri diketahui, Berasal dari Tawau Malaysia. Tersangka pertama HS ini merupakan yang mempunyai barang, Kemudian tersangka Kedua, Ketiga, Keempat dan Kelima mereka merupakan pemesan yang akan di mengedarkan di daerahnya masing-masing.

Sementara Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menambahkan saat ini para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 15 tahun.

HUMAS POLDA KALTIM

Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram Email

Comments are closed.

TV & Radio Polri

Youtube
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu
  • Samarinda
  • Balikpapan
  • Kukar
  • Kutim
  • Kubar
  • Berau
  • Bontang
  • Paser
  • PPU
  • Mahulu

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Index
  • Kontak
  • Download
Facebook Twitter Youtube Tiktok Instagram

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version